Langsung ke konten utama

Celotehanku tentang UU Pornografi

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Oooo..berarti gw gak bisa renang di tempat umum lagi dunks..takut ada yang nafsu, maklum berenang kan pakaiannya seksi..nanti dikira dapat membangkitkan hasrat seksual dunks..orang2 kan macem2 ..kalo dia ngeliat cewe menyibak rambut lalu nafsu berarti tuh cewe mengundang hasrat seksual donks..kalo ngeliat rambut kesibak aja udah nafsu apalagi ngeliat orang berenang..wah wah..siap2 para atlit renang..jangan pake baju renang. juga untuk atlit voli, bulu tangkis, n dll yang menggunakan celana pendek n pakaian seksi..siap2..


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.


OMG... kasian temen gw yang transeksual. Bukan mau mereka menjadi lesbi or homo. Andai semua orang bisa memilih untuk terlahir menjadi apa, tentu mereka gak akan memilih untuk menjadi lesbi or homo..
dilain tempat orang2 sibuk memperjuangkan hak asasi manusia, disini hak asasi manusia dikebiri..


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

waduuuh...gw gak bisa nyimpen koleksi bokep gw lagi dunks...


Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.


bakal banyak polisi moral n huru hara nih..banyak yang tampil suci lagipula masyarakat cenderung gampang diprovokasi.. dimana2 orang tampil merasa dirinya paling tau n paling benar..weleh weleh..rumah sakit bakalan penuh nih..siap2 para pengusaha yg mau buka rumah 'malam', mending buka rumah sakit aja..





huehehehhee...
Rata Penuh

Komentar

  1. urusan nafsu mah...sulit di bendung....inikan produk dari Tuhan juga.

    Yang mesti pemerintah sahkan adalah...

    TIDAK MEMPERSULIT PERNIKAHAN, DAN JUGA JODOH. dengan berbagai embel-embelnya....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korea oh Korea

Hi all ^^. Berhubung gue lagi suka banget sama yang berbau Korea gue mau copast beberapa hal yang lagi gue sukai. ^^ Lagu yang lagi gue suka. Lagu lama siih, tapi gue masih suka aja, lagu ini adalah original soundtrack dari film lama korea yang judulnya Full House. Dengan bintang kesukaan gue, yakni RAIN! ^^. Synopsis A story about love and heartbreak, sadness and self-preservation.A naive, cheerful albeit, somewhat of a recluse writer, Han Ji Eun (Song Hye Gyo) is swindled out of everything she owns. Not by strangers, but her best friends! Stranded in another country, she is determined to get home with the help of an actor, Lee Young Jae (Bi), only to find that all which is precious to her has been sold. In an attempt to get her possessions back, she has entered in a contract marriage with Young Jae. It is quite simple, until feelings start to develop. Everyone around them test the “love” Young Jae and Ji Eun have for one another, including Young Jae’s grandmother.In spite of it all, ...

Kutukan Maut Berantai

Dapat kutukan maut dari si RIU , yah mau gimana lagi.. Belum diselesaikan kutukannya eh dapat lagi kutukan dari YUDI dan TEBEH . Arh, sial -______-". Karena isi kutukannya harus membuka kartu 11 FACT ABOUT ME, okay here we go... 1. Gue sangat membenci KECOA. I hate you paparoach! Gue harap lo punah kayak dinosaurus. 2.Gue tipe orang yang berpikir nggak ada duit = dunia datar. Yah walau ada pepatah uang bukan segalanya, tapi segalanya butuh uang bro. *Astajim, matre amat gue -______-" 3.Walau gue nggak begitu suka buku Twilight Saga, tapi sumpah gue suka banget sama si Edward Cullen, gue suka cowok romantis, ganteng, baik hati, tidak sombong, keren dan terutama RICH. *masih matre juga gue -____-" 4. Walau gue suka banget horror, uka-uka, adrenaline pumping, tapi gue penakut abis sama hal-hal ghaib. Gue mudah parnoan kalau ngeliat yang sekelebat nggak jelas. 5. Gue takut air yang banyak. Misalnya kolam renang, laut, danau,, sungai. Gue hanya berani di pinggir-...

PERGI

Kemana perginya? Ada tanya dalam lara Hati hampa menanyakan penghuninya Kosong Biarlah berpura pura  Bahwa bahagia ada Kosong Pakai dulu topengnya agar mereka tak tahu bahwa itu hanya omong kosong Dan tersenyumlah bahwa semua akan aman saja Mungkin tak sama Bahwa hati ini miliknya, dan hatimu milikku..