Langsung ke konten utama

Celotehanku tentang UU Pornografi

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Oooo..berarti gw gak bisa renang di tempat umum lagi dunks..takut ada yang nafsu, maklum berenang kan pakaiannya seksi..nanti dikira dapat membangkitkan hasrat seksual dunks..orang2 kan macem2 ..kalo dia ngeliat cewe menyibak rambut lalu nafsu berarti tuh cewe mengundang hasrat seksual donks..kalo ngeliat rambut kesibak aja udah nafsu apalagi ngeliat orang berenang..wah wah..siap2 para atlit renang..jangan pake baju renang. juga untuk atlit voli, bulu tangkis, n dll yang menggunakan celana pendek n pakaian seksi..siap2..


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.


OMG... kasian temen gw yang transeksual. Bukan mau mereka menjadi lesbi or homo. Andai semua orang bisa memilih untuk terlahir menjadi apa, tentu mereka gak akan memilih untuk menjadi lesbi or homo..
dilain tempat orang2 sibuk memperjuangkan hak asasi manusia, disini hak asasi manusia dikebiri..


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

waduuuh...gw gak bisa nyimpen koleksi bokep gw lagi dunks...


Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.


bakal banyak polisi moral n huru hara nih..banyak yang tampil suci lagipula masyarakat cenderung gampang diprovokasi.. dimana2 orang tampil merasa dirinya paling tau n paling benar..weleh weleh..rumah sakit bakalan penuh nih..siap2 para pengusaha yg mau buka rumah 'malam', mending buka rumah sakit aja..





huehehehhee...
Rata Penuh

Komentar

  1. urusan nafsu mah...sulit di bendung....inikan produk dari Tuhan juga.

    Yang mesti pemerintah sahkan adalah...

    TIDAK MEMPERSULIT PERNIKAHAN, DAN JUGA JODOH. dengan berbagai embel-embelnya....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suara Sumbang

  Suara Sumbang       Ibu Dita membisu beku, bahkan matanya hanya sesekali berkedip, pertemuan yang tak terduga membuahkan hasil mengejutkan. Sesekali Ibu Dita hanya melirik ke arahku, seperti mengamati apakah aku akan sedih, atau malah bahagia? Tapi pertemuan ini menjadikanku mempelajari sesuatu, bahkan seorang Ibu pun bisa juga salah. Tidak ada yang sempurna. Dua belas tahun lalu pertemuan kami, aku adalah seorang aparatur negara yang tidak mempunyai kedudukan apa-apa. Hanya seorang pegawai kelas umbi-umbian,’rendahan’ kalau kata orang-orang. Apalagi dengan penempatanku di tempat yang tidak strategis, alias non teknis. Cuma mengurusi surat-menyurat, segala remeh temeh hal yang sama sekali tidak penting, mungkin kalau dikonversikan ke dalam sistem kasta, aku adalah rakyat jelata. Ibu Dita adalah atasanku, pejabat eselon III yang terkenal karena ramah dan kebaikannya pada siapa saja. Sering tegur sapa dengan cleaning service, PKD bahkan aku yang hanya...

BISOT, dia membuat saya berpikir ulang tentang kehidupan

Bekasi, 04/08/19 - Bekasi saat itu sangat panas, kemarau panjang membuat tanah-tanah lapang tampak tandus, sawah pun mengering. Dari kejauhan tampak seorang lelaki paruh baya bersusah payah mengangkat dus-dus berisi buku sumbangan para dermawan untuk perpustakaan kecil yang terletak di pelosok desa Sukamekar Kabupaten Bekasi.   Namanya adalah David M, biasa dipanggil Bang Bisot . Dia adalah seorang PNS di suatu Kementerian di Jakarta, yang menggadaikan sebagian waktu dalam hidupnya untuk berbagi kepada anak-anak di daerah Bekasi yang tertinggal dalam hal pendidikan. Dia mendirikan taman bermain dan rumah baca untuk anak-anak kurang mampu bernama Rumah Pelangi. Berbagai kegiatan dia lakukan bersama para dermawan lainnya untuk membantu anak-anak di daerah Bekasi agar bisa mewujudkan mimpi-mimpinya menjadi orang yang berhasil.  Selain mendirikan Rumah Pelangi, Bang Bisot juga aktif di berbagai kegiatan amal seperti salah satunya menggalang dana untuk pembangunan...

Merdeka bagi individu, seperti apa?

Apa arti merdeka? Bagi saya merdeka bagi individu manusia adalah orang yang bisa menjadi dirinya sendiri, dia mempunyai kebebasan menjadi diri sendiri tanpa harus mengenakan topeng demi menyenangkan orang lain. Foto mbah google  Merdeka bagi individu adalah merdeka tanpa mengkawatirkan pendapat orang lain tentang pribadinya, penampilannya, apapun yang terkait individualnya. Tak kawatir dibilang gendud, jerawatan, ga pakai hermes, dan hal2 individu lainnya.  Merdeka bagi individu adalah tidak membully orang lain karena merasa terganggu dgn kejiwaan dirinya sendiri (bagi saya org yg suka bully adl org yg terganggu kejiwaannya, bukan gila, tapi ada gangguan psikis, tekanan batin, merasa hidupnya sendiri krn suka bully agar dpt perhatian). Merdeka bagi individu adl tidak terusik dgn kebahagiaan org lain, tdk iri, tdk cari perhatian, drama queen/king, bisa menjalani hidup dan menikmati hidup dgn mjd dirinya sendiri. Saya pernah membaca, di atas kereta kuda HOS Cokro...